Fungsi perpustakaan nasional

Berdasarkan ketentuan peraturan tahun 1980, maka tugah pokok perpustakaan nasional Republik Indonesia adalah menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan, serta pelestarian terbitan Indonesia sebagai khazanah kebudayaan serta menjamin pemeliharaan terbitan Indonesia. Untuk melaksanakan tugas tersebut, cakupan fugsi perpustakaan nasional adalah sebagai berikut : A. Mengumpulkan, mengatur, dan menyediakan hasil karya tulisan yang di terbitkan di Indonesia. B. Menjadi perpustakan deposit dari terbitan indonesia, baik terbitan pemerintah maupun swasta. C. Mengumpulkan, mengatur, dan menyediakan terbitan pbb dan negara lain, khususnya dari kawasan ASEAN. D. Menentukan setandar dari sistem, organisasi, pelayanan, dan mutu koleksi perpustakaan di Indonesia. E. Menyelenggarakan kursus tingkat nasional bagi pegawai perpustakaan. F. Memprakarsai kerjasama dengan lembaga di luar negri, misalnya dalam pertukaran publikasi, peminjaman antar perpustakaan, penyusun bibliografi, dan pembuatan microfilm. G. Menyusun dan menerbitkan bibliografi nasional. H. Dan menyusun catalog induk.

0 comments:

Post a Comment

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 Media Perpustakaan Seo Elite by Bro | Blogger Templates