Berdasarkan ketentuan peraturan tahun 1980,
maka tugah pokok perpustakaan nasional Republik Indonesia adalah
menyelenggarakan pengumpulan, penyimpanan, serta pelestarian terbitan
Indonesia sebagai khazanah kebudayaan serta menjamin pemeliharaan
terbitan Indonesia. Untuk melaksanakan tugas tersebut, cakupan fugsi
perpustakaan nasional adalah sebagai berikut : A. Mengumpulkan,
mengatur, dan menyediakan hasil karya tulisan yang di terbitkan di
Indonesia. B. Menjadi perpustakan deposit dari terbitan indonesia, baik
terbitan pemerintah maupun swasta. C. Mengumpulkan, mengatur, dan
menyediakan terbitan pbb dan negara lain, khususnya dari kawasan ASEAN.
D. Menentukan setandar dari sistem, organisasi, pelayanan, dan mutu
koleksi perpustakaan di Indonesia. E. Menyelenggarakan kursus tingkat
nasional bagi pegawai perpustakaan. F. Memprakarsai kerjasama dengan
lembaga di luar negri, misalnya dalam pertukaran publikasi, peminjaman
antar perpustakaan, penyusun bibliografi, dan pembuatan microfilm. G.
Menyusun dan menerbitkan bibliografi nasional. H. Dan menyusun catalog induk.
0 comments:
Post a Comment