Sebagai pusat atau sumber
informasi, perpustakaan dituntuk untuk memiliki banyak informasi yang
bermanfaat bagi penggunanya, ya, itulah cuplikan kalimat yang selalu dan selalu
dituangkan dalam setiap perkuliahan, atau bahkan seminar bertemakan
perpustakaan.
Banyaknya informasi, dari dulu
sangat diperlukan, oleh karenanya, perpustakaan harus mengetahui perkembangan
jaman agar tidak ketinggalan. Dilain hal, minimnya sember dana menjadi tantangan
utama perpustakaan.
Pada kenyataan, menindak lanjuti
hal demikian, banyak sekali perpustakaan mengambil langkah tepat untuk menjembatani
kekurangan dana, diantaranya dengan membudayakan copy paste, artinya, misalkan
dalam hal koleksi cetak, kadang memang koleksi yang dibutuhkan banyak namun
jika membelinya dengan jumlah yang diperlukan dana tidak mencukupi, oleh
karenanya diambil langkah dengan hanya membeli beberapa saja dan kekurangannya digandakan
dengan foto copy.
Ada yang menarik dengan hal copy
paste, kalaulah seperti kasus seperti diatas, sedikit dipahami, meski
sebenarnya melanggar aturan hak cipta, namun karena beberapa hal, kadang
seperti diatas bisa dimaklumi. Namun, kalau kita melihat kasus banyaknya
informasi yang non cetak, misalnya saja website atau blog yang itu justru
dibuat oleh pustakawan atau calon pustakawan dan tentunya mengetahui tentang
hak cipta. Contoh kasus seperti ini, beberapa mahasiswa jurusan perpustakaan,
mereka berlomba-lomba membuat blog pribadi, atau mengatasnamakan organisasi, mereka
menginginkan blog tersebut dibaca oleh orang-orang pecinta perpustakaan,
minimal orang sedaerahnya, oleh karenanya, mereka membuat blog perpustakaan
dengan spesifikasi kedaerahan. Dalam kasus yang berkelanjutan, sepanjang yang
saya ketahui, mereka kemudian mengambil beberapa atau bahkan seluruh informasi
yang dia update bukan dari pikiran sendiri, melainkan mengambil dari beberapa
sumber yang update harian, misal, surat kabar online.
Hal seperti diatas, sering sekali
kita jumpai, dan tentunya, kalau ngomongin hak cipta hal seperti diatas telah
melanggarnya, namun apakah hal seperti ini akan terus berlanjut?, pasalnya
pelaku berasal dari orang yang tau aturan dan hak cipta?
Ironis memang, namun itulah pustakawan
kita saat ini, saat diperkuliahan menggemborkan anti plagiatisme (copy paste),
namun tanpa disadari diri kita ternyata bagian dari yang melakukanny.
Bagaimana dengan anda?
0 comments:
Post a Comment