Copy Paste itu Bagian Dari Program Perpustakaan?


Sebagai pusat atau sumber informasi, perpustakaan dituntuk untuk memiliki banyak informasi yang bermanfaat bagi penggunanya, ya, itulah cuplikan kalimat yang selalu dan selalu dituangkan dalam setiap perkuliahan, atau bahkan seminar bertemakan perpustakaan. 

Banyaknya informasi, dari dulu sangat diperlukan, oleh karenanya, perpustakaan harus mengetahui perkembangan jaman agar tidak ketinggalan. Dilain hal, minimnya sember dana menjadi tantangan utama perpustakaan.

Pada kenyataan, menindak lanjuti hal demikian, banyak sekali perpustakaan mengambil langkah tepat untuk menjembatani kekurangan dana, diantaranya dengan membudayakan copy paste, artinya, misalkan dalam hal koleksi cetak, kadang memang koleksi yang dibutuhkan banyak namun jika membelinya dengan jumlah yang diperlukan dana tidak mencukupi, oleh karenanya diambil langkah dengan hanya membeli beberapa saja dan kekurangannya digandakan dengan foto copy.

Ada yang menarik dengan hal copy paste, kalaulah seperti kasus seperti diatas, sedikit dipahami, meski sebenarnya melanggar aturan hak cipta, namun karena beberapa hal, kadang seperti diatas bisa dimaklumi. Namun, kalau kita melihat kasus banyaknya informasi yang non cetak, misalnya saja website atau blog yang itu justru dibuat oleh pustakawan atau calon pustakawan dan tentunya mengetahui tentang hak cipta. Contoh kasus seperti ini, beberapa mahasiswa jurusan perpustakaan, mereka berlomba-lomba membuat blog pribadi, atau mengatasnamakan organisasi, mereka menginginkan blog tersebut dibaca oleh orang-orang pecinta perpustakaan, minimal orang sedaerahnya, oleh karenanya, mereka membuat blog perpustakaan dengan spesifikasi kedaerahan. Dalam kasus yang berkelanjutan, sepanjang yang saya ketahui, mereka kemudian mengambil beberapa atau bahkan seluruh informasi yang dia update bukan dari pikiran sendiri, melainkan mengambil dari beberapa sumber yang update harian, misal, surat kabar online.

Hal seperti diatas, sering sekali kita jumpai, dan tentunya, kalau ngomongin hak cipta hal seperti diatas telah melanggarnya, namun apakah hal seperti ini akan terus berlanjut?, pasalnya pelaku berasal dari orang yang tau aturan dan hak cipta?

Ironis memang, namun itulah pustakawan kita saat ini, saat diperkuliahan menggemborkan anti plagiatisme (copy paste), namun tanpa disadari diri kita ternyata bagian dari yang melakukanny.

Bagaimana dengan anda?

0 comments:

Post a Comment

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2012 Media Perpustakaan Seo Elite by Bro | Blogger Templates