PEMERINTAH
KABUPATEN SUKA MAJU
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA PERCONTOHAN
Jalan
Mayjen Sutoyo 7 Telepon 381407 SUKA MAJU 54316
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA PERCONTOHAN
Nomor : 800/ /2007
TENTANG
STANDART BIAYA PERJALANAN DINAS TAHUN PELAJARAN 2007/2008
SMA PERCONTOHAN
KEPALA SMA PERCONTOHAN
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas di SMA PERCONTOHAN Tahun Pelajaran
2007/2008 perlu ditetapkan standart biaya perjalanan dinas;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud sebagaimana
tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. Program Kerja Sekolah dan RAPBS SMA
PERCONTOHAN Tahun Pelajaran 2007/2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan
Standart Biaya Perjalanan Dinas SMA PERCONTOHAN Tahun Pelajaran 2007/2008;
2. Besarnya Standart Biaya Perjalanan Dinas tersebut
dalam lampiran Surat Keputusan ini;
3. Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat
Keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai;
4. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali
apabila diperlukan;
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
: SUKA
MAJU
Pada
tanggal : 16 Juli 2007
Mengetahui
Ketua Komite Sekolah Kepala
Sekolah,
0 comments:
Post a Comment